Jakarta, IDN Times - Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkoba disertai dugaan tindak pidana pencucian uang jaringan Jambi.
Kepala Satgas P3GN sekaligus Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kasus ini terungkap berkat penyelidikan bersama antara Polda Jambi, PPATK, dan Bea Cukai.
Asep menjelaskan, kasus terungkap ketika tersangka berinisial AY ditangkap pada 22 Maret 2024 di Tanjung Jabung Barat, Jambi terkait kepemilikan sabu. Usai ditangkap, AY mengaku mendapatkan sabu itu dari AA.
"Setelah itu tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial AA tersebut pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir Riau," ujar Asep dalam konferensi pers pada Rabu (16/10/2024).
AA kemudian mengaku mendapatkan sabu dari HDK dan DD. Jumlahnya mencapai 4 kilogram sabu.
"Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang kuat yang mengarah kepada seseorang dengan inisial DD dan HDK tersebut, tim gabungan berhasil menangkap DD saat sedang bersama istrinya di sebuah hotel di Jakarta pada 9 Oktober 2024 pukul 21.00 WIIB dan setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan HDK di kediamannya di Jakarta pada 10 Oktober pada pukul 02.30 WIB," jelasnya.