Apa Itu Transaksi Segitiga? Skema Penipuan Baru di Medsos

- Transaksi segitiga adalah modus penipuan online yang sering terjadi di media sosial, khususnya dalam jual-beli mobil bekas.
- Modus penipuan ini melibatkan tiga pihak, yakni penjual mobil asli, calon pembeli, dan pelaku penipuan yang menawarkan mobil dengan harga murah.
- Ditjen PKTN Kemendag memberikan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dan memberikan langkah pencegahan serta tindakan hukum jika menjadi korban.
Transaksi segitiga merujuk pada modus penipuan online yang banyak terjadi di media sosial. Korban dari aksi kejahatan ini utamanya banyak dialami saat melakukan transaksi kendaraan roda empat menggunakan facebook.
Transaksi segitiga ini menjadi modus penipuan yang banyak dialami oleh korban saat hendak menjual atau membeli mobil bekas secara online. Pahami pengertian transaksi segitiga dan cara menghindarinya agar tak mengalami penipuan serupa.
1. Skema penipuan segitiga

Modus penipuan segitiga banyak terjadi ketika melakukan jual-beli mobil melalui media sosial atau secara online, utamanya terjadi di facebook. Menurut Ditjen PKTN Kemendag melalui akun YouTube-nya, modus penipuan ini melibatkan tiga pihak, yakni penjual mobil (pemilik asli), calon pembeli, dan pelaku penipuan.
Cara kerjanya adalah pelaku penipuan akan bertindak seolah-olah hendak membeli mobil yang tengah ditawarkan oleh penjual asli. Penjual asli ini biasanya menawarkan mobil atau barang yang hendak dijual melalui laman media sosial dengan mengunggah foto, gambar, atau video terkait sebagai materi iklan.
Kemudian oleh pelaku penipuan, foto, gambar, atau materi penjualan tersebut disebarkan kembali di laman media sosial yang lain dengan harga yang lebih murah. Misalnya oleh penjual asli mobil dibanderol dengan harga Rp100 juta, oleh pelaku penipuan, mobil yang sama akan dijual dengan harga yang lebih rendah misalnya Rp70 juta saja.
Pelaku penipuan akan menarik orang lain untuk membeli mobil yang ditawarkan. Ketika ada calon pembeli yang tertarik, pelaku penipuan mengizinkan calon pembeli tersebut untuk mengecek secara langsung barang yang dimaksud, di tempat dan waktu yang telah ditentukan. Namun, pelaku penipuan akan mengatakan pada calon pembeli untuk tidak bertanya mengenai harga kepada orang yang ditemuinya secara langsung tersebut dengan alasan khawatir harganya akan di mark up.
Calon pembeli akan merasa tertarik dengan mobil tersebut. Harga yang ditawarkan murah, barang yang dijajakan sudah cocok, maka calon pembeli akan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku penipuan. Setelah menerima uang dari calon pembeli, pelaku penipuan akan menghilang dan tak bisa dihubungi.
Sementara ketika calon pembeli hendak mengambil mobil yang sebelumnya telah dicek, penjual mobil yang asli merasa tidak pernah menerima uang yang dimaksud. Di sinilah kerugian dialami oleh calon pembeli mobil yang telah menggelontorkan sejumlah uang kepada pihak yang keliru.
2. Hindari penipuan skema segitiga dengan langkah ini

Ditjen PKTN Kemendag mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tak terlibat dalam kasus penipuan serupa. Berikut adalah beberapa langkah pencegahannya:
- Jangan tergiur dengan harga yang murah, lakukan riset pasar secara menyeluruh untuk mengetahui harga mobil bekas yang wajar di pasaran.
- Lakukan pembayaran secara tunai, bila melakukan pembayaran non tunai seperti transfer antar bank, pastikan nama yang tercantum dalam rekening sama dengan nama di identitas kendaraan. Agar lebih yakin, kamu bisa lakukan transaksi di depan penjual meski transaksi tersebut dilakukan secara non tunai.
- Tanya seluk beluk kendaraan secara detail, pastikan kamu mendapatkan jawaban yang konsisten dan tidak mencurigakan.
- Untuk penjual, agar materi penjualan (foto, gambar, maupun video) tidak disalah gunakan, pakai watermark dan tidak menyebarkan identitas secara bebas.
3. Jika mengalami penipuan skema segitiga, ini langkah-langkah yang harus dilakukan

Jika kamu menjadi korban penipuan skema segitiga atau transaksi sejenis, lakukan langkah di bawah ini untuk menempuh jalur hukum:
- Melaporkan tindakan kepada pihak kepolisian. Pertama-tama, kamu harus melaporkan hal tersebuk ke polsek terdekat kemudian ikuti prosedur dai pihak berwajib.
- Jika menginginkan uang kembali, korban penipuan dapat ajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum atau melakukan permohonan restitusi dengan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
Jangan sampai kamu terkena modus penipuan dengan skema transaksi segitiga. Berhati-hati dalam bertransaksi di media sosial dan lebih selektif lagi, ya!