12 WNI Bebas dari Jerat Kerja Online Scam Myanmar
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban online scam.
Menurut keterangan Kemlu RI, Rabu (16/10/2024), 12 WNI ini terjebak di sebuah perusahaan online scam di wilayah konflik Myanmar, yaitu Myawaddy.
Terkait hal ini, Kemlu RI sudah menerima pengaduan para korban sejak Agustus 2024. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mengirimkan nota diplomatik serta berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myanmar.
1. Proses imigrasi dilakukan di Thailand

Ke-12 WNI ini diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa kemarin, pukul 16.00 waktu setempat. Para WNI juga menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.
Mereka diketahui berangkat ke Thailand dalam kurun waktu antara Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand.
2. Dipaksa bekerja sebagai penipu daring

Namun kenyataannya, mereka malah disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer atau penipu via jalur daring serta judi online. Mereka juga mengalami kekerasan fisik.
Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun beberapa diantaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.
3. Masih ada 69 WNI di Myanmar

Hingga saat ini, Kemlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari wilayah tersebut. Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy.
Kemlu RI mengimbau kepada seluruh WNI yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar terhindar dari risiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa.