Ilustrasi penggerebekan teroris. (IDN Times/Larasati Rey)
Sebelumnya, Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengenai hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak yang berafiliasi dengan FPI.
“Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Rusdi menjelaskan, 92 rekening yang diperiksa PPATK merupakan milik pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI.
“92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia. tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI,” kata Rusdi.
Mengenai pelibatan Densus 88, Rusdi mengatakan Polri akan mendalami dugaan aliran dana ke terorisme. Meski masih dugaan, Polri akan mendalami segala kemungkinan.
“Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI,” ujarnya.