Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tambang ilegal di Desa Kemiren Srumbung Magelang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Tambang ilegal di Desa Kemiren Srumbung Magelang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • PT WKM diminta diberi sanksi pencabutan izin usaha

  • Koalisi Masyarakat Sipil juga membuat laporan ke Kejagung

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (Gempur) mendesak Mabes Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut dugaan tambang ilegal di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.

Koordinator Gempur, Ahmad Rizki Baihaqi, mengatakan, salah satu tambang ilegal yang berada di wilayah tersebut diduga dikendalikan oleh perusahaan tambang PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Ahmad mengatakan, PT WKM diduga telah melanggar UU Minerba karena telah melakukan aktivitas produksi tanpa mengantongi izin reklamasi. Menurut dia, PT WKM juga tidak mematuhi UU tentang jaminan reklamasi yang harus disetor.

"Padahal dari aspek lingkungan dan kewajiban reklamasi, Pemprov Maluku Utara melalui Surat Nomor 340/5c./2018 telah menetapkan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi 2018–2022 dengan total nilai sebesar Rp13,45 M,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

"Tetapi sampai saat ini, PT WKM hanya melakukan satu kali pembayaran jaminan reklamasi, yaitu pada tahun 2018 sebesar Rp124 juta, sangat jauh di bawah kewajiban yang telah ditetapkan Pemprov Malut," kata dia.

1. PT WKM diminta diberi sanksi pencabutan izin usaha

Lokasi tambang ilegal di Desa Kemiren Srumbung Magelang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selain sanksi pidana, Gempur juga mendorong agar PT WKM diberikan sanksi pencabutan izin usaha. Ia menilai hal itu diperlukan lantaran pada tahun 2021, PT WKM diduga telah melanggar hukum karena menjual 90 ribu metrik ton dari bijih nikel yang menjadi aset sitaan negara.

Oleh karena itu, dia mendesak agar kepolisian dapat segera mengusut tuntas dan mengambil langkah hukum terhadap kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT WKM.

Gempur juga mendorong agar BPK ikut turun tangan dan mengaudit laporan keuangan PT WKM untuk mencari dana yang seharusnya digunakan sebagai jaminan reklamasi.

Terlebih, kata dia, persoalan tambang ilegal juga telah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar dapat segera diberantas.

"Persoalan terkait perusahaan tambang ilegal juga sudah sangat tegas di sampaikan oleh Presiden Bapak Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya dalam Sidang Tahunan MPR yang menyatakan akan menertibkan 1.063 tambang ilegal di seluruh Indonesia," kata dia.

"Karena persoalan perusahaan tambang yang melakukan produksi tanpa mengantongi izin alias ilegal ini adalah musuh kita bersama yang harus dilawan. Jangan ada lagi perusahaan-perusahaan tambang ilegal yang merugikan negara," sambungnya.

2. Koalisi masyarakat sipil juga membuat laporan ke Kejagung

Petugas Dinas ESDM memasang garis kuning untuk tindakan preventif di lokasi tambang ilegal Desa Kemiren Srumbung. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Anatomi Pertambangan Indonesia (API) juga membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pertambangan ilegal di Provinsi Maluku Utara yang berpotensi merugikan negara.

Selain membuat laporan, pihaknya juga menyerahkan surat secara langsung kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejagung, Selasa (29/7/2025). Surat tersebut diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia, Riyanda Barmawi, mengatakan, surat yang ia kirim kepada Jaksa Agung itu tak terlepas dari kunjungan kerja yang dilakukan orang nomor satu di Korps Adyhaksa itu ke wilayah Maluku Utara.

Riyanda mengatakan, dalam kunjungan tersebut Burhanuddin sempat bicara mengenai pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang telah disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara," kata Riyanda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).

3. Terdapat tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Timur

Kondisi kawasan konservasi orang utan BOSF yang terdapat tambang ilegal (dok. Istimewa)

Menurut dia, perlu ada penegakan hukum yang serius dan terukur di sektor tambang ore nikel ilegal.

Selain itu, Riyanda juga menyatakan, komitmen Jaksa Agung tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat Maluku Utara yang selama ini terdampak oleh lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan serta hilangnya pendapatkan daerah dan negara.

Ia melanjutkan, pernyataan Jaksa Agung tersebut menggarisbawahi kondisi di lapangan yang mencerminkan lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha tambang terhadap aturan hukum yang berlaku.

Salah satu kasus yang patut menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan oleh perusahaan berinsial PT WKM di wilayah di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

"Kami telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum atau praktek ilegal mining salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, yaitu PT WKM," ucap Riyanda.

Riyanda mengatakan, berdasarkan informasi di lapangan, telah ditemukan fakta bahwa PT WKM diduga tidak mengantongi dokumen penting, seperti dokumen reklamasi dan pascatambang (JAMREK).

"PT WKM diduga tidak memiliki dokumen rencana reklamasi dan pascatambang (JAMREK) yang sah dan valid sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014. JAMREK merupakan syarat mutlak untuk penerbitan IUP. Tanpa dokumen ini, IUP dapat dinyatakan cacat hukum dan seluruh kegiatan pertambangan ore nikel menjadi tidak sah secara administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan," kata dia.

Selain itu, kata Riyanda, muncul dugaan penjualan ilegal sebesar 90 ribu ton ore nikel yang merupakan barang sitaan negara, tanpa prosedur lelang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi. Bahkan, PT WKM menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan ore nikel tanpa adanya izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

"Atas dasar hal-hal tersebut, kami memohon kepada Kejaksaan Agung agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh PT WKM. Mengusut keterlibatan pihak-pihak yang turut serta dalam proses perizinan yang tidak sesuai prosedur," ujar dia.

Editorial Team