Kondisi kawasan konservasi orang utan BOSF yang terdapat tambang ilegal (dok. Istimewa)
Menurut dia, perlu ada penegakan hukum yang serius dan terukur di sektor tambang ore nikel ilegal.
Selain itu, Riyanda juga menyatakan, komitmen Jaksa Agung tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat Maluku Utara yang selama ini terdampak oleh lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan serta hilangnya pendapatkan daerah dan negara.
Ia melanjutkan, pernyataan Jaksa Agung tersebut menggarisbawahi kondisi di lapangan yang mencerminkan lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha tambang terhadap aturan hukum yang berlaku.
Salah satu kasus yang patut menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan oleh perusahaan berinsial PT WKM di wilayah di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
"Kami telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum atau praktek ilegal mining salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, yaitu PT WKM," ucap Riyanda.
Riyanda mengatakan, berdasarkan informasi di lapangan, telah ditemukan fakta bahwa PT WKM diduga tidak mengantongi dokumen penting, seperti dokumen reklamasi dan pascatambang (JAMREK).
"PT WKM diduga tidak memiliki dokumen rencana reklamasi dan pascatambang (JAMREK) yang sah dan valid sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014. JAMREK merupakan syarat mutlak untuk penerbitan IUP. Tanpa dokumen ini, IUP dapat dinyatakan cacat hukum dan seluruh kegiatan pertambangan ore nikel menjadi tidak sah secara administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan," kata dia.
Selain itu, kata Riyanda, muncul dugaan penjualan ilegal sebesar 90 ribu ton ore nikel yang merupakan barang sitaan negara, tanpa prosedur lelang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi. Bahkan, PT WKM menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan ore nikel tanpa adanya izin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan.
"Atas dasar hal-hal tersebut, kami memohon kepada Kejaksaan Agung agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh PT WKM. Mengusut keterlibatan pihak-pihak yang turut serta dalam proses perizinan yang tidak sesuai prosedur," ujar dia.