Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)
Dedi mengatakan, hasil autopsi ini juga nantinya akan disaksikan oleh pihak eksternal, yakni Perhimpunan Kedokteran Forensik Indoensia.
“Pihak pengacara pun apabila diundang oleh Komnas HAM silakan hadir, biar betul-betul hasil autopsi ini clear dan mengurangi stigma-stigma yang beredar di masyarakat,” kata Dedi.
Dengan demikian, nantinya diharapkan hasil autopsi yang disampaikan ke Komnas HAM mampu menjawab kejanggalan-kejanggalan yang masih jadi tanya di masyarakat.
“Spekulasi yang beredar di masyarakat adanya kekerasan, adanya luka-luka yang diakibatkan oleh benda-benda lain itu mengurangi spekulasi sperti itu oleh karena itu biar orang-orang expert di bidangnya itu yang bisa menjelaskan secara ilmiah dan juga tentunya bisa dipertanggungjawabkan dari sisi hukumnya,” papar Dedi.