Jakarta, IDN Times - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai bermasalah. Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli, menilai Polri seharusnya bisa mengusut masalah yang ada di Sirekap menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Itu bukan pelanggaran ketentuan di UU Pemilu, salah satunya adalah UU ITE karena dia transaksi elektronik ancaman hukumannya lumayan jauh lebih berat dari UU Pemilu. Kalau hal seperti ini lepas dari polisi, ini harus digunakan jalur hukum," ujar Romli dalam diskusi bertema 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024 Sebuah Konspirasi Politik' di Jakarta, Senin (18/3/2024).