Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih terus melakukan tracing aset, dalam kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Viral Blast. Terkini, penyidik telah memeriksa 35 saksi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah RPW, ZH, dan MU.
“Sedangkan barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22.945.000.000,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022).