Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Blokir Rekening Rp90 M

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memblokir puluhan rekening milik para tersangka dugaan penipuan berkedok robot trading Viral Viral Blast.

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, total uang yang berada di dalam rekening dan aset Indodax mencapai Rp90 miliar.

“Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp90.258.932.000,” kata Gatot dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

1. Sebanyak 50 rekening berisi Rp14 miliar dan aset Indodax Rp1,5 miliar

Ilustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Gatot menjelaskan, Rp90 miliar tersebut terbagi dalam beberapa rekening dan aset Indodax. Di antaranya, sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp14.643.029.000.

“Sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset Indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Gatot.

2. Penyidik melakukan pemblokiran beberapa rekening lagi senilai Rp74 miliar

ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, pada 28 Maret 2022 penyidik bersama PPATK kembali memblokir beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut, dengan nilai Rp74.115.902.189.

“Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut,” ujar Gatot.

3. Total kerugian member diduga mencapai Rp1,2 triliun

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Viral Blast memiliki skema ponzi atau membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

“Ada dugaan tindak pidana piramida diperkirakan member-nya sudah mencapai 12 ribu member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (21/2/2022)

Ramadhan menjelaskan, Viral Blast diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perdagangan. Dalam hal ini PT Tras Global Karya yang menaunginya tidak memiliki izin trading dan operasionalnya.

“Hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3 tersangka telah diamankan, ditangkap, dan ditahan. Dan ada satu tersangka yang masih DPO dan masih proses pengejaran,” ujar Ramadhan.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart menjelaskan, PT Tras Global Karya memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada member-nya untuk dapat digunakan trading.

“Dalam pelaksanaannya, top up disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya. Keuntungan yang dijanjikan dalam berupa keuntungan tetap setiap bulannya dengan metode withdraw itu sejatinya adalah diambil dari uang yang disebarkan oleh para nasabah itu sendiri,” ujar John.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us