Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Sita Rumah Senilai Rp15 M Milik Bos Viral Blast

Bareskrim Polri sita rumah diduga aliran aset robot trading Viral Blast (dok. Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik bos PT Trust Global Karya, Minggus Umboh, terkait dugaan penipuan berkedok robot trading Viral Blast. Aset yang disita merupkan dua rumah mewah di Graha Family dan di Green lake, Surabaya senilai Rp15 miliar.

“Kemarin berupa satu unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh, satu unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp15 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).

1. Bareskrim geledah di sejumlah tempat

Bareskrim Polri sita rumah diduga aliran aset robot trading Viral Blast (dok. Polri)

Whisnu menjelaskan, Bareskrim juga menggeledah Apartemen One Icon Residence, Surabaya, milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.

Selain itu, polisi menggeledah kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka.

“Penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan,” ujar Whisnu.

2. Bareskrim akan memeriksa manajemen Madura United

Madura United fokus kembalikan performa pemain selama TC di Kota Batu. Instagram/maduraunited.fc

Penyidik juga merencanakan memeriksa manjemen klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka, Zainal Hudha Purnama, yang menjadi manajer klub sepak bola tersebut, serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya ke Madura United.

“Tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerjasama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya yang rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT. Trust Global Karya karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” kata Whisnu.

3. Penyidik telah menyita uang hingga mobil mewah

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang dolar pecahan 1.000 dolar Singapura atau setara Rp20 miliar, dua unit mobil BMW, satu unit VW Caravan dan Jaguar senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian penyitaan uang di beberapa rekening bank dan aset crypto total sekitar Rp15 miliar.

“Ke depannya tim akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka tersebut. Karena dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka, juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang,” ujar Whisnu.

Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka melalui PT Trust Global Karya, dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.

“Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun,” kata Whisnu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us