Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Udah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5) siang.

1. Apakah Kivlan akan ditahan?

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Ketika ditanyai awak media apakah Kivlan akan ditahan, Dedi menegaskan, hal itu tergantung dari keputusan penyidik.

"Itu (penahanan) teknis dari penyidik ya. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," jelas Dedi.

2. Polisi persilakan kuasa hukum Kivlan laporkan saksi

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni, dikabarkan akan melaporkan balik saksi atas kasus kliennya tersebut. Menanggapi hal itu, Dedi mengatakan, itu merupakan hak konstitusional warga negara.

"Silakan, itu merupakan hak konstitusional warga negara. Makanya setiap warga negara kan memiliki kedudukan yang sama di muka umum," ujar Dedi.

Selain itu, Kivlan rencananya juga akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (29/5) besok di Bareskrim Mabes Polri.

"Besok yang bersangkutan (Kivlan) melalui pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik akan hadir untuk memberikan keterangan di depan penyidik, terkait masalah hukum yang bersangkutan sudah sebagai tersangka, sebagai kasus makar," ucap Dedi di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5) pagi.

3. Kivlan Zen dilaporkan terkait kasus hoaks dan makar

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Editorial Team

EditorSunariyah