Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers penangkapan buronan interpol asal RRT di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Seorang buronan internasional asal China yakni LQ (39) alias Joe Lin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol diamankan saat masuk ke Indonesia. Hari ini dia diserahkan dari Direktorat Jenderal Imigrasi ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menyampaikan Polri akan melakukan verifikasi dan validasi terkait kasus Joe Lin.

“Jadi kaitan dengan hal tersebut, kami akan mengkoordinasikan di lingkungan internal kepolisian negara Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap yang bersangkutan untuk melakukan langkah-langkah lanjut,” kata dia dalam konferensi pers di kantor Imigrasi, Kamis (10/10/2024).

1. Ekstradisi itu dilakukan secara resiprokal

Konferensi pers penangkapan buronan interpol asal RRT di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, di mana Pasal 18 menyatakan bahwa Kapolri dan Jaksa Agung dapat memerintahkan penahanan atas permintaan negara lain dalam situasi mendesak, selama tidak bertentangan dengan hukum Indonesia.

Irjen Krishna Murti juga menegaskan Polri akan berkoordinasi secara internal untuk menindaklanjuti penahanan serta memvalidasi identitas Joe Lin. Salah satu mekanisme utama yang akan digunakan adalah proses ekstradisi yang bersifat timbal balik. Dia menjelaskan, jika Indonesia memiliki buronan di luar negeri, negara lain juga dapat memberikan bantuan serupa.

2. Validasi terhadap identitas

Editorial Team

Tonton lebih seru di