Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Joe Lin Buron Interpol China soal Investasi Bodong Ditangkap

Konferensi pers penangkapan buronan interpol asal RRT di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi pers penangkapan buronan interpol asal RRT di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta,  IDN Times - Seorang buronan internasional asal China yakni LQ (39) alias Joe Lin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol diamankan saat masuk ke Indonesia. Dia diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Bandara Internasional Ngurah Rai usai wajahnya terdeteksi cekal dan tertolak autogate dan menghindari pemeriksaan petugas.

Dia hendak bertolak dari Indonesia ke Singapura. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaslan kronologi penangkapan Joe Lin di Indonesia.

"Adapun kronologi singkat proses penagaman yang bersangkutan saya jelaskan sebagai berikut. Pada ganggal 27 September 2024, tim kerja penyidikan Direktorat Jenderal imigrasi menerima surat dari konselar polisi RRT perihal permintaan bantuan pencaruan warga negara RTT tersangka tindak pindana ekonomi atas mama LQ yang diduga melarikan diri ke Bali, Indonesia," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/10/2024).

Silmy menjelaskan LQ alias Joe Lin tiba di Indonesia dengan menggunakan paspor Turki nomor U23358200 atas nama JL. Dia mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pukul 19.00 WITA dengan menggunakan Visa Kunjungan waat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).

Berdasarkan surat yang diterima keesokkan harinya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memerintahkan dilakukannya kegiatan pra-penyidikan yang melibatkan personel dari Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi dan Wasdakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pada hari yang sama, LQ dimasukkan dalam daftar pencegahan dan penanggalan sistem cekal Ditjen Imigrasi.

Kemudian pada 1 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaporkan LQ alias Joe Lin telah ditemukan di Bandara Internasional Ngurah Rai. Dia berusaha meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan Singapore Airlines, nomor penerbangan SQ 0944. Namun, keberangkatannya tertahan di auto gate bandara tersebut.

"Jadi awal tangkapnya itu kena sistem auto gate di Ngurah Rai," kata Silmy pada Kamis.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024 konsuler Polisi RRT Jakarta mengirimkan surat kepada Direktur Wasdakim untuk menyampaikan apabila LQ ditemukan di Indonesia, Pemerintah China mencabut paspor China miliknya dengan nomor EH 0267954.

Dia kemudian dijemput Tim penyidik Direktorat Wasdakim membawa LQ dari ruang detensi imigrasi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Setelahnya, pada 7 Oktober 2024 Tim penyidik wasdakim Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, yaitu perwakilan Pemerintah RRT, Second Secretary Turki-Indonesia, serta Kasubdit Kejahatan Internasional dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa LQ akan diserahterimakan kepada NCB Interpol Indonesia pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Pada konferensi pers hari ini, LQ diserahkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada NCB Interpol Indonesia untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us