Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Selain Nakhoda, 3 Pihak Perusahaan KM Virgo Jadi Tersangka
Proses evakuasi penumpang KMP Virgo Transport 8. (Dok. Kemenhub)
  • Polri menetapkan empat tersangka dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026.

  • Keempat tersangka terdiri dari nakhoda dan tiga orang dari PT Virgo Karya Shipping.

  • Seluruh tersangka ditahan, sementara penyidik mendalami dugaan kelalaian, penyertaan, dan pembantuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
13 September 2026

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 terjadi.

25 September 2026

AY selaku nakhoda KM Virgo mulai ditahan. Masa penahanannya berlangsung hingga 14 Oktober 2026.

4 Oktober 2026

LBA, RH, dan YR mulai ditahan. Ketiganya ditahan hingga 23 Oktober 2026.

7 Oktober 2026

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya ditahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polri menetapkan dan menahan empat tersangka terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8.
  • Who?
    AY selaku nakhoda KM Virgo, serta LBA, RH, dan YR dari PT Virgo Karya Shipping.
  • Where?
    Keempat tersangka ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.
  • When?
    Kecelakaan terjadi pada 13 September 2026. AY ditahan sejak 25 September 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan sejak 4 Oktober 2026.
  • Why?
    Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan dalam terjadinya kecelakaan kapal.
  • How?
    Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran serta KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menahan empat orang karena kecelakaan KM Virgo Transport 8. Mereka adalah AY, nakhoda kapal, serta LBA, RH, dan YR dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Polisi masih menyidik dugaan kelalaian, penyertaan, dan pembantuan dalam kecelakaan kapal itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyidikan tidak hanya menelusuri tindakan pihak yang mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan berdasarkan alat bukti. Langkah ini membuat konstruksi perkara mencakup dugaan kelalaian, penyertaan, dan pembantuan secara lebih menyeluruh sesuai keterangan Polri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Mereka adalah AY selaku nakhoda KM Virgo, ia ditahan sejak 25 September 2026.

Kemudian, LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.

"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelas Trunoyudo.

Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article