Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Sebanyak 136 tersangka pengedar narkoba ditangkap dalam pengungkapan ini.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana narkoba.
"Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu 2 bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara," kata Wahyu dalam jumpa pers, Jumat (1/11/2024).
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini periode bulan September dan Oktober sejumlah 136 orang tersangka," imbuhnya.