Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polri membongkar 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. (dok. Humas Polri)

Intinya sih...

  • Polri membongkar 80 kasus narkoba, tangkap 136 tersangka pengedar
  • Barang bukti disita: sabu 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir
  • Beberapa perkara terkait bandar internasional dijerat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Sebanyak 136 tersangka pengedar narkoba ditangkap dalam pengungkapan ini.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana narkoba.

Editorial Team

Tonton lebih seru di