23 Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi di Bogor, Ada Produsen Rumahan

- Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 23 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu dalam kurun waktu September hingga Oktober 2024.
- Barang bukti yang disita termasuk sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu dengan total seberat ribuan gram.
- Kombes Bismo Teguh Prakoso menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Bogor dan mengajak warga agar melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.
Bogor, IDN Times - Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu.
Mereka diamankan dalam kurun waktu 18 September sampai 22 Oktober 2024 dengan dua tersangka di antaranya merupakan residivis dengan kasus peredaran ganja.
"Pengungkapan ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan Narkotika", kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus di Mako Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Selasa (29/10/2024).
1. 23 tersangka sabu, ganja dan tembakau sintetis

Kombes Bismo mengatakan, sebanyak 23 orang tersangka tersebut dengan rincian tersangka sabu-sabu sebanyak 11 orang dengan barang bukti seberat 96,31 gram, tersangka ganja sebanyak 1 orang dengan barang bukti seberat 36,51 gram, tersangka tembakau sintetis sebanyak 10 orang dengan barang bukti seberat 870,27 gram dan tersangka obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 1 orang dengan barang bukti 1.061 butir.
"Semua pelaku kami tangkap di wilayah Kota Bogor," ujarnya.
2. Ada produsen rumahan tembakau sintetis dan residivis ganja

Kombes Bismo mengungkapkan, Satnarkoba berhasil menangkap MR (18) warga Dramaga yang merupakan pelaku home industri tembakau sintetis yang diperintahkan oleh Sdr M (DPO) untuk meracik tembakau murni menjadi tembakau sintetis.
Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso, petugas juga menangkap dua orang residivis dengan inisial RH (37) di vonis di PN Depok tahun 2018 kasus ganja dan IM (34) di vonis di PN Bandung tahun 2017 kasus ganja, keduanya kami tangkap kembali dengan kasus peredaran sabu di Kota Bogor.
Para tersangka sabu dan ganja akan kami terapkan dengan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
3. Polisi komitmen berantas narkotika di Kota Bogor

Kombes Bismo menyatakan pihaknya berkomitmen dan tidak akan lelah dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor agar jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran Narkotika.
"Apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomeraduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110," katanya.