Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korta Tipikor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012 hingga 2016.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menyebut keenam tersangka itu berinisial FH, NH, DSD, IS, AS dan DM.
Kasus ini bermula ketika LPEI pada 2012 sampai 2014 memberikan pembiayaan kepada PT DST sebesar Rp45 Miliar dan 4,124 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam proses pemberian pembiayaan tersebut terjadi penyimpangan yang membuat pencairan terus dilakukan kepada PT DST hingga menyebabkan kredit macet sebesar sembilan juta dolar AS.
"Dalam rangka menyiasati kredit macet tersebut, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafondering pembiayaan untuk Window Dressing di akhir 2014 melalui skema novasi dari PT. DST ke PT. MIF," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (31/12/2025).
"Bahwa berdasarkan skema novasi tersebut, pada tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD47,5 juta," lanjutnya.
