Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Ungkap Kasus Korupsi Penerangan Jalan di ESDM, Kerugian Rp19 M

A4695814-3F10-483B-BF39-2F3DBF058F29.jpeg
Direktur Penindakan (Dirtindak) Totok Suharyanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Tersangka Akhmad Syakhroza melakukan permufakatan melalui keponakan untuk memenangkan PT. LEN INDUSTRI dalam lelang PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020.
  • Akhmad Syakhroza menerbitkan Laporan Hasil Reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN INDUSTRI yang merupakan tindakkan Postbidding.
  • Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah mendapatkan tekanan dan intervensi dari MH untuk meloloskan dan memenangkan PT. LEN INDUSTRI, meskipun tidak memenuhi syarat teknis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana Pengadaan Penerangan Jalan Umum Menggunakan PV atau Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Proyek ini dimenangkan oleh PT LEN INDUSTRI untuk Wilayah Tengah terdiri dari Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Jawa Tengah T.A 2020 senilai dalam kontrak sebesar Rp108.997.596.000 (miliar).

“Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74 (miliar),” kata Direktur Penindakan (Dirtindak) Totok Suharyanto di Bareskrim Polri, Rabu (31/12/2025).

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza, inisial HS dan L.

Lalu bagaimana kronologi kasus?

1. Tersangka Akhmad Syakhroza melakukan permufakatan melalui keponakan

Ilustrasi penerangan jalan umum. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)
Ilustrasi penerangan jalan umum. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Adapun kasus ini bermula pada awal 2020 sebelum pelaksanaan lelang. Tersangka Akhmad Syakhroza melakukan permufakatan melalui keponakannya, S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT. LEN INDUSTRI. Pemufakatan dilakukan untuk memenangkan PT. LEN INDUSTRI dalam Lelang PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020.

 Tersangka L meminta kepada S untuk dilakukannya perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil sehingga terdapat yang bernilai besar diatas Rp100.000.000.000 (miliar) agar PT LEN INDUSTRI bisa mengikuti lelang.

“S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan L untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” ujarnya.

2. Akhmad Syakhroza menerbitkan menerbitkan Laporan Hasil Reviu

Ilustrasi penerangan jalan umum. IDN Times/Dida Tenola
Ilustrasi penerangan jalan umum. IDN Times/Dida Tenola

Pada April sampai Juni, dalam pelaksanaan lelang, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah telah menyatakan PT LEN INDUSTRI gugur kepada tersangka HS. Namun, HS meminta dilaksanakannya reviu terlebih dahulu oleh Akhmad Syakhroza.

“Sehingga tersangka AS menerbitkan Laporan Hasil Reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN INDUSTRI yang merupakan tindakkan Postbidding,” ujarnya.

3. Panitia mendapatkan tekanan dan intervensi dari MH

Ilustrasi penerangan jalan umum. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)
Ilustrasi penerangan jalan umum. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Pada 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah mendapatkan tekanan dan intervensi dari MH untuk meloloskan dan memenangkan PT. LEN INDUSTRI, meskipun tidak memenuhi syarat teknis.

“Pada proses pelaksanaan, PT. LEN INDUSTRI telah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari PPK. Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.19.522.256.578,74,” kata Totok.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

UEA Tarik Seluruh Pasukan dari Yaman usai Diserang Arab Saudi

01 Jan 2026, 03:24 WIBNews