Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Tengah pada Senin (18/5) mengaku sudah menangkap dua pengurus perusahaan PT Mandiri Tunggal Bahari. Status mereka kini sudah menjadi tersangka. Konfirmasi disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes (Pol) Iskandar Fitriana Sutrisna melaui pesan pendek.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan perusahaan PT MTB tidak memiliki izin untuk memberangkatkan ABK ke luar Indonesia.
"Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polda Jateng langsung mengecek prosedur pemberangkatan para ABK," kata Ferdy pada hari ini ketika dikonfirmasi.
PT Mandiri Tunggal Bahari merupakan perusahaan yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah, yang memberangkatkan ABK almarhum Hardianto. Ia kemudian bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok, Luqing Yuan Yu 623. Baru bekerja beberapa bulan, Hardianto kemudian ditemukan meninggal dan jasadnya dilarung di Perairan Somalia.
Menurut dugaan, Hardianto meninggal akibat dianiaya selama bekerja di atas kapal Tiongkok itu. Video Hardianto dalam kondisi sakit dan dilarung kemudian viral di media sosial di Tanah Air.
Padahal, peristiwa serupa juga menimpa tiga ABK lainnya di kapal berbendera Tiongkok, Long Xing 629. Jenazah tiga ABK dilarung di Perairan Samoa, Kepulauan Pasifik pada akhir 2019 dan awal 2020.
Lalu, mengapa peristiwa itu kembali berulang?