Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polri Usul Cabut Izin Ormas yang Terbukti Melakukan Pidana

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (dok. Humas Polri)
Intinya sih...
- Polri menindak 3.326 kasus premanisme melalui operasi kewilayahan serentak sejak 1 Mei 2025.
- Operasi ini bertujuan menjaga keamanan, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memberantas aksi intimidatif, pemerasan, dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok berkedok organisasi masyarakat.
- Penindakan difokuskan pada pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, hingga penculikan. Polri juga menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme serta melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah penanganan premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, nantinya Polri bakal merekomendasikan pencabutan izin ormas yang terbukti melakukan pidana.
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us