Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri Tito Jelaskan Mekanisme Sanksi Ormas di Satgas Premanisme

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Kemendagri bagian dari Satgas Penanganan Premanisme di bawah Kemenko Polkam
  • Ormas tidak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri akan dikenai sanksi administratif
  • Satgas Premanisme menegakkan aturan terutama terkait pengelompokan ormas berdasarkan status hukumnya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri akan dikenai sanksi administratif oleh Kemendagri apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau ormas tidah berbadan hukum tapi terdaftar di kemendgri maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

1. Penindakan ormas berbadan hukum jadi wewenang Kemenkum

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Tito menyampaikan penindakan terhadap ormas berbadan hukum yang melakukan pelanggaran hukum berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Sebab, izin pendirian badan hukum ormasnya dikeluarkan kementerian tersebut.

"Nah, kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum," katanya.

2. Satgas fokus pada penegakan aturan yang berlaku

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Tito menuturkan tugas utama Satgas Premanisme adalah menegakkan aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pengelompokan organisasi kemasyarakatan berdasarkan status hukumnya.

"Jadi satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa," ujarnya.

3. Penanganan sanksi disesuaikan sejumlah faktor

Ormas di Bekasi minta THR ke perusahaan. (Istimewa)

Tito menjelaskan pelanggaran yang bersifat pidana akan ditangani oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini khususnya adalah kepolisian.

Sementara sanksi administratif yang dapat diberikan Kemendagri salah satunya berupa pencabutan status keterdaftaran. Konsekuensi adalah kehilangan sejumlah hak yang sebelumnya diterima.

"Apa risikonya ormas yang tidak terdaftar? Tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Dwifantya Aquina
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us