Jakarta, IDN Times - Polisi telah menetapkan Yahya Walono sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa perbuatan Yahya melanggar sejumlah pasal.
"Dari perbuatan yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal antara lain dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasa 45a Ayat 2 dimana dalam pasal tersebut diatur segaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan pemusuhan, kebencian berdasarkan sar dan juga disangkakan pasal 156 a KUHP yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," ujar Rusdi, Jumat (27/8/2021).