Jakarta, IDN Times - Mulai Sabtu (18/4), pemerintah sudah memberlakukan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Namun, aturan itu ternyata tidak hanya untuk ponsel dan tablet yang dibeli di dalam negeri. Bila perangkat elektronik dibeli di luar negeri setelah tanggal (18/4) lalu, maka benda-benda itu juga harus didaftarkan.
Bahkan, bila harganya di atas Rp7 juta, ponsel dan tablet akan dikenakan pajak. Bila perangkat yang dibeli dari luar negeri tidak membayar pajak dan didaftarkan IMEI nya, maka ponsel dan tablet itu tak bisa digunakan di Indonesia.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menyatakan ada ketentuan khusus bila harga ponsel di atas harga US$500 atau setara Rp7,1 juta. Perangkat elektronik itu akan dikenakan pajak impor.
"Template (untuk registrasi IMEI) sudah ada. Nanti, tinggal register kemudian setelah itu bayar dan masukin data, bayar, lalu selesai," ungkap Heru seperti dikutip dari kantor berita Antara pada akhir Februari lalu.
Lalu, bagaimana mekanisme pendaftaran bagi konsumen yang membeli atau memesan gawai dari luar negeri?