Potret Kasus Eksploitasi Seksual pada Anak Melalui Internet, Jangan Abai!
Jakarta, IDN Times - Dalam kurun waktu tiga tahun, sejak 2021-2023, ECPAT Indonesia memotret situasi kasus-kasus eksploitasi seksual anak.
Koordinator advokasi dan layanan hukum ECPAT Indonesia, Rio Hendra menjelaskan dalam satu tahun pada tahun ini juga ada kasus anak usia tujuh tahun melakukan perekaman adegan pornografi yang diperankan oleh dirinya, dan kemudian disebarkan.
"Dari hasil asesmen dan survei yang dilakukan dari tahun 2020 sampai 2022 dan di 2023 juga menemukan adanya peningkatan kasus-kasus eksploitasi seksual anak di ranah daring. Jadi bukan hanya di global tingkatannya, eksploitasi seksual anak ini meningkat ternyata di dalam negeri pun eksploitasi seksual anak di ranah daring juga mengalami peningkatan," kata Rio dalam agenda Media Briefing Catatan Akhir Tahun 2023-Keberlanjutan dalam Menghapus Eksploitasi Seksual Anak, Jumat (29/12/2023).
1. Pengguna internet usia 12-17 tahun di Indonesia menjadi sasaran eksploitasi seksual
Sementara pada 2023 ini menurut data yang dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga agustus 2023, ada 2.335 kasus kekerasan anak di Indonesia dengan jumlah kekerasan dan eksploitasi seksual anak sebanyak 487 kasus
Laporan Disrupting Harm juga menyatakan dalam satu tahun terakhir, setidaknya 2 persen dari anak-anak pengguna internet usia 12-17 tahun di Indonesia menjadi sasaran eksploitasi seksual dan pelecehan secara daring.