Jakarta, IDN Times - Dalam kurun waktu tiga tahun, sejak 2021-2023, ECPAT Indonesia memotret situasi kasus-kasus eksploitasi seksual anak.
Koordinator advokasi dan layanan hukum ECPAT Indonesia, Rio Hendra menjelaskan dalam satu tahun pada tahun ini juga ada kasus anak usia tujuh tahun melakukan perekaman adegan pornografi yang diperankan oleh dirinya, dan kemudian disebarkan.
"Dari hasil asesmen dan survei yang dilakukan dari tahun 2020 sampai 2022 dan di 2023 juga menemukan adanya peningkatan kasus-kasus eksploitasi seksual anak di ranah daring. Jadi bukan hanya di global tingkatannya, eksploitasi seksual anak ini meningkat ternyata di dalam negeri pun eksploitasi seksual anak di ranah daring juga mengalami peningkatan," kata Rio dalam agenda Media Briefing Catatan Akhir Tahun 2023-Keberlanjutan dalam Menghapus Eksploitasi Seksual Anak, Jumat (29/12/2023).