Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi, Salat Jumat di Masjid Agung Babussalam Kota Sabang. (IDN Times/Saifullah)

Jakarta, IDN Times - Mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, yang dikeluarkan pada 29 Rajab 1441 H atau 24 Maret.

Surat edaran tersebut berisi aturan bahwa salat Idulfitri adalah sunah, selama kondisi wabah COVID-19 hingga Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan.

"Salat Idulfitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebar nya COVID-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan," tulis Surat Edaran tersebut.

(IDN Times/Arief Rahmat)

1. Salat Idulfitri bisa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang ada

Ilustrasi kegiatan peribadatan di masjid. (IDN Times/Muchammad Haikal)

Jika keadaan virus corona telah membaik, maka salat Idulfitri, mudik, pawai takbir, hingga halal bihalal bisa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang COVID-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir 'Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19," tulis surat tersebut.

2. Tenaga medis diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa, demi menjaga imun tubuh

Ilustrasi pegawai puskesmas. (Dokumen)

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tersebut juga menuliskan fatwa lainnya yang berkaitan dengan keadaan jelang ibadah puasa 1441 H, yang akan datang 27 hari lagi.

Umat Islam yang menangani kasus virus corona atau dalam hal ini tenaga medis, diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa, demi menjaga imun tubuh. Kemudian menggantikan puasa di luar Ramadan.

"Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," tulis PP Muhammadiyah.

3. Aturan perawatan jenazah COVID-19

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

PP Muhammadiyah sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa terkait tata cara perawatan jenazah pasien COVID-19, sejak dinyatakan meninggal dunia hingga pemakaman.

Muhammadiyah menyatakan agar proses tersebut dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pihak berwenang, seperti salah satunya keputusan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Editorial Team