Jakarta, IDN Times - Mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, yang dikeluarkan pada 29 Rajab 1441 H atau 24 Maret.
Surat edaran tersebut berisi aturan bahwa salat Idulfitri adalah sunah, selama kondisi wabah COVID-19 hingga Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan.
"Salat Idulfitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebar nya COVID-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan," tulis Surat Edaran tersebut.