Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PP Soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang Digugat ke MA, Minta Dibatalkan

Tim advokasi Tolak Tambang mendaftarkan uji materi PP nomor 25 tahun 2024 ke Mahkamah Agung. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Tim advokasi tolak tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung, Selasa (1/10/2024). PP itu berisi tentang pemberian izin pengelolaan tambang buat ormas keagamaan.

Tim advokasi tolak tambang terdiri dari tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Di dalam permohonan mereka, tim advokasi menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 tak hanya cacat hukum, tetapi berisiko jadi arena transaksi atau suap politik.

"Pemberian izin tanpa lelang tersebut jelas menyalahi pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba)," ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Raziv Barokah ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada hari ini. 

Tim advokasi, kata Raziv, mendesak ormas keagamaan tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat. Ia menambahkan total ada 18 pemohon yang terdiri dari enam lembaga dan 12 perorangan yang mengajukan uji materi ke MA. 

Ia mengatakan advokasi tolak tambang bertujuan menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan. Ormas keagamaan sebaiknya kembali ke khitah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan. 

"Kita harus menyelamatkan ormas keagamaan ini. Karena kalau dibiarkan, akan jadi preseden buruk ke depannya. Di mana lahan tambang akan dijadikan alat transaksi pembungkaman politik oleh pemerintah," tutur dia. 

1. Tim advokasi harap MA batalkan pasal yang berikan konsesi tambang untuk ormas

Aktivitas pertambangan batubara (dok: istimewa)

Lebih lanjut, Raziv berharap MA akan membatalkan pasal-pasal di dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan. Salah satunya ada di pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 tertulis 'dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyaratan keagamaan.'

"Utamanya (pencabutan) di pasal-pasal yang memberikan prioritas untuk ormas keagamaan. Tapi, kalau kita lihat PP ini, jantung atau pasal utamanya ada di situ, memberikan prioritas kepada ormas keagamaan untuk ikut mengelola tambang," kata Raziv. 

Ia mengatakan uji materi peraturan di MA tidak bisa disaksikan secara terbuka oleh publik. Hal itu berbeda dengan proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi, beracara di MA itu, setelah menyerahkan permohonan, maka sisanya yang dapat dilakukan adalah memberikan tambahan-tambahan bukti atau keterangan ahli melalui affidavit. Para pihak tidak dipanggil lagi untuk bersidang," tutur dia. 

Ia menambahkan mengajukan uji materi ke MA karena di dalam aturan yang ada, MK hanya bisa menguji materi UUD atau Undang-Undang. Sedangkan, aturan yang secara strata ada di bawah UU, seperti Peraturan Pemerintah dan Perpres, hingga Perda, uji materi dilakukan di MA. 

"Jadi, gak bisa kita mengajukan uji materi PP di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya. 

2. Hakim MA diharapkan bijak ketika memutus PP menyangkut ormas agama kelola tambang

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)

Raziv mengatakan salah satu kekurangan mengajukan uji materi ke MA, yakni tidak diketahui dengan pasti kapan gugatan tersebut diputus. Namun, dilihat dari putusan selama dua tahun terakhir, proses uji materi membutuhkan waktu dua hingga lima bulan. 

Selain itu, para pihak tidak dihubungi oleh MA terkait perkembangan uji materi yang sedang berlangsung. Pihak pemohon harus aktif mencari tahu proses yang sedang bergulir lewat situs resmi MA. 

Raziv berharap gugatan terkait PP yang mengatur ormas keagamaan boleh mengelola tambang, bisa diputus secara bijak oleh para hakim agung.

"Kami berharap para hakim agung bisa mengeluarkan putusan dengan segera," kata Raziv. 

Ia menginginkan agar sebelum ormas keagamaan itu sudah mulai mengelola tambang tapi putusannya belum keluar. Sebab, dampak kerusakan ke lingkungan sudah sulit diantisipasi. 

Raziv optimistis dan yakin gugatan uji materinya akan dikabulkan oleh majelis hakim agung.

"Karena dasar uji materinya kokoh. Saya bisa bilang 85 persen dikabulkan," imbuhnya. 

3. Wilayah tambang yang disediakan untuk ormas keagamaan

Stokpile batubara di Pelabuhan Cirebon, Kota Cirebon

Sementara, Arifin Tasrif ketika masih menjabat sebagai Menteri ESDM, mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," ujar Arifin di Gedung Migas pada 7 Juni 2024. 

Adapun lahan tambang untuk jatah ormas agama tersebut antara lain lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal.

Selanjutnya PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi enam juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," katanya. 

Arifin menyebut pemerintah bakal melelang jatah lahan tambang yang disediakan apabila ormas keagamaan menolak untuk mengelola. Contohnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyatakan dengan tegas tidak akan ambil bagian dalam pengelolaan tambang. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dheri Agriesta
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us