Jakarta, IDN Times - Tim advokasi tolak tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung, Selasa (1/10/2024). PP itu berisi tentang pemberian izin pengelolaan tambang buat ormas keagamaan.
Tim advokasi tolak tambang terdiri dari tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Di dalam permohonan mereka, tim advokasi menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 tak hanya cacat hukum, tetapi berisiko jadi arena transaksi atau suap politik.
"Pemberian izin tanpa lelang tersebut jelas menyalahi pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba)," ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Raziv Barokah ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada hari ini.
Tim advokasi, kata Raziv, mendesak ormas keagamaan tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat. Ia menambahkan total ada 18 pemohon yang terdiri dari enam lembaga dan 12 perorangan yang mengajukan uji materi ke MA.
Ia mengatakan advokasi tolak tambang bertujuan menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan. Ormas keagamaan sebaiknya kembali ke khitah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan.
"Kita harus menyelamatkan ormas keagamaan ini. Karena kalau dibiarkan, akan jadi preseden buruk ke depannya. Di mana lahan tambang akan dijadikan alat transaksi pembungkaman politik oleh pemerintah," tutur dia.