Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, resmi berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia, serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," tegas Meutya dalam keterangan tertulis dilansir Kementerian Komunikasi dan Digital, Sabtu (28/3/2026).
