Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan, saat ini kripto bukan lagi digunakan untuk trading. Fenomena saat ini menjadikan kripto sebagai fasilitas transaksi dari tindak pidana, termasuk judi online.
"Jadi triliunan kami deteksi lari ke kripto, selain lari ke valas. Ini perubahan pola dari tahun 2023 ke 2024," kata dia dalam diskusi 'Korupsi dan Kejahatan Siber' oleh AJI Indonesia, dikutip Sabtu (14/12/2024).