Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPATK: Uang Deposit Judi Online per Kuartal III Sentuh Rp43 Triliun

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Deposit judi online capai Rp43 triliun per kuartal ketiga 2024, meningkat dari Rp34 triliun pada 2023.
  • Transaksi judi online bisa dialihkan ke mata uang kripto, sulit dibendung dan prediksi dialihkan ke kripto.
  • Masyarakat masih banyak tergiur judi online, PPATK nilai pemberantasan perlu peran banyak pihak termasuk Himbara.

Jakarta, IDN Times - Uang deposit judi online per kuartal ketiga 2024 telah mencapai Rp43 triliun. Hal itu diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami cermati bahwa deposit masyarakat ke perjudian daring pada 2023 sebanyak Rp34 triliun, lalu tahun 2024 sampai kuartal III itu mencapai Rp43 triliun, jadi bisa dibayangkan 10 atau 20 persen dipakai untuk operasional, sisanya berapa? Rp30 triliun lebih?" ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, melansir ANTARA, Jumat (13/12/2024).

1. Ada transaksi mengalir ke kripto

ilustrasi kripto (Pixabay/TheDigitalArtist)

Danang mengatakan, transaksi dari judi online itu bisa dialihkan ke mata uang kripto. Hal ini membuat transaksi semakin sulit dibendung.

"Jadi, kripto ini bukan untuk trading tetapi memfasilitasi transaksi yang sebagiannya adalah transaksi dari tindak pidana termasuk judi daring, jadi jumlah uang triliunan itu kami prediksi dialihkan ke kripto," ujar dia.

2. PPATK akui sulit memberantas judi online

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

PPATK mengakui sulit memberantas judi online. Sebab, masyarakat masih banyak tergiur.

"Sulit diberantas dan menyedihkan, bisa dilihat dia marah-marah, frustasi, pengumpat, tapi tetap deposit, 80 persen masyarakat yang berpenghasilan rendah, mengenaskan," ujarnya.

3. Komdigi minta rekening bank diawasi ketat

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengunjungi Sekolah Tinggi Multi Media (MMTC) Yogyakarta, pada Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

PPATK menilai pemberantasan judi online perlu peran banyak pihak. Hal senada juga diutarakan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid beberapa waktu lalu.

Meutya mengatakan bahwa pihaknya terus memblokir situs judi online. Namun, ia merasa perlu pengawasan ketat, khususnya dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat,” kata Meutya, dalam keterangannya dikutip Selasa (10/12/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us