Kemlu: Ada Fenomena WNI Jadikan Judi dan Online Scam Mata Pencaharian

- Direktur Pelindungan WNI menyatakan judi online dan online scam dijadikan mata pencaharian oleh WNI di luar negeri.
- Terdapat 5.111 kasus online scam sejak 2020-2024 melibatkan WNI, dengan 1.290 kasus memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jakarta, IDN Times - Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan, kini judi online dan online scam dinormalisasi dan dijadikan mata pencaharian oleh WNI yang bekerja di luar negeri.
Dalam proses mereka mendaftarkan diri untuk bekerja di luar negeri, kata dia, tidak ada unsur penipuan karena mereka sadar akan bekerja di bidang tersebut.
"Jadi saat ini yang kami record, ada warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu karena menjanjikan gaji yang tinggi," kata dia saat diskusi “Korupsi dan Kejahatan Siber” oleh AJI Indonesia, dikutip Sabtu (14/12/2024).
1. Ada 5.111 kasus online scam sejak 2020 yang melibatkan WNI di luar negeri

Data yang disampaikan Judha menunjukkan, ada 5.111 kasus online scam sejak 2020-2024 yang melibatkan WNI di luar negeri.
Hanya ada 1.290 kasus yang dipastikan memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Kontribusi negara dengan sebaran kasus tertinggi adalah Kamboja.
2. Pelaku TPPO malah mengaku sebagai korban

Judha mengatakan, bahkan ada kondisi kasus WNI korban TTPO saling menunjuk sebagai perekrut. Belakangan diketahui, hal ini adalah modus agar mereka bebas dari berbagai sanksi. Salah satunya denda imigrasi karena rata-rata mereka overstay di suatu negara.
Apalagi, kata dia, dalam UU Indonesia ada aturan penanganan korban TPPO, proses pemulangannya akan ditanggung negara. Selain itu, ada juga modus WNI yang merupakan pelaku TPPO, tetapi mengaku sebagai korban agar terhindar dari hukuman di Indonesia.
"Untungnya kemudian Bareskrim Polri bisa melakukan penyelidikan yang baik, dan akhirnya mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
3. Potensi normalisasi semakin besar

Dia mengatakan, hal tersebut menjadi contoh kompleksnya penanganan kasus TPPO yang melibatkan WNI. Pasalnya, Kemenlu harus mengidentifikasi siapa korban dan pelaku, penanganan, perlindungan, hingga penegakkan hukum.
Judha mengatakan, apa yang disebutkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bahwa scamming dan judi online berpotensi dijadikan mata pencaharian adalah satu hal yang sangat berbahaya.
"Kalau itu terjadi ini kami antisipasi jumlahnya besar, akan semakin besar, arahnya ke sana," kata dia.