Lalu lintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin terpantau lancar jelang Demo Mahasiswa pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)
Bawaslu mengungkapkan akan semaksimal mungkin mengawasi aliran dana kampanye. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tidak akan segan menindak jika terdapat dana kampanye yang disalurkan kepada pasangan calon tidak sesuai dengan aturan perundangan.
"Bawaslu akan telusuri jika terdapat warung kecil tapi menyalurkan dana yang sangat besar kepada pasangan calon," kata dia dilansir dari laman resmi Bawaslu.
Dalam undang-undang, sambung Fritz, perseorangan dibatasi menyalurkan dana kampanye paling besar Rp75 juta, perusahaan atau badan hukum swasta paling besar Rp750 juta. Jika ada yang lebih dari yang telah diatur oleh Undang-undang berarti harus ditelusuri.
Misalkan, lanjut dia, warung kecil seperti pedagang bakso memberikan dana kampanye sebesar Rp80 juta. Perusahaan yang baru diresmikan dua bulan tapi sudah menyalurkan Rp240 juta, sangat tidak masuk akal.
"Hal-hal seperti ini yang Bawaslu akan telusuri hingga tuntas. Intinya, Bawaslu akan secara intens mengawasi dan menelusuri dana kampanye siluman yang muncul yang tidak sesuai aturan yang berlaku," kata dia.