Ketua PPATK Dian Ediana Rae (Dok.Instagram.com/PPATK_Indonesia)
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Sigit menyampaikan berdasarkan data kompilasi target dan kinerja hingga (30/11/2020), PPATK menargetkan 155 kasus transaksi keuangan yang mencurigakan, dan berhasil merealisasi 213 kasus dalam kinerjanya melakukan pencegahan.
Dia membeberkan dari penyusunan laporan audit kepatuhan, pihaknya menargetkan 44 kasus dan baru terealisasi 33 kasus. Penyusunan laporan audit khusus memiliki target 20 kasus dan baru terealisasi 11 kasus. Sedangkan untuk penyusunan laporan pemantauan tindak lanjut hasil audit dengan target 20 dan baru terealisasi 12 kasus.
Selain itu, kecurigaan terhadap dokumen kebijakan, PPATK menargetkan 4 kasus, namun berhasil merealisasikan 8 kasus. Sedangkan laporan pengelolaan Sipesat ditargetkan 4 kasus dan terealisasi 3 kasus. Dokumen evaluasi kualitas data Pelaksanaan Rencana (PP) ditargetkan 4 kasus dan baru terealisasi 3 kasus. "Untuk Laporan pembinaan kita mampu memenuhi target, ditargetkan 20 dan mampu direalisasikan semua," kata Sigit.
Pada masalah hukum pihaknya juga banyak target, seperti kasus penyusunan peraturan dan desiminasi ditargetkan 12 kasus dengan realisasi 11 kasus. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum (JDIH) saja PPATK menargetkan 1 kasus, dan berhasil diungkap.
Kasus penyusunan pendapat hukum, kajian hukum, anotasi, bantuan hukum dan judicial review ditargetkan 22 kasus dan dapat direalisasikan 34 kasus.
"Tapi paling banyak adalah pemberian keterangan saksi, PPATK mengindikasi dan menargetkan 120 kasus, dan realisasinya membengkak menjadi 167," kata dia.
Laporan: Rubi