Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) pada keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menuai kecaman dari berbagai pihak.
Calon dokter spesialis anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) itu sudah ditangkap kepolisian Jawa Barat, dan terancam pidana penjara 12 tahun, serta dikeluarkan dari kampus. Sementara, polisi mengungkap korban ada tiga orang.
Kejadian tersebut dianggap tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga dunia pendidikan kedokteran. Selain itu, pelaku telah melanggar kode etik kedokteran yang menjadi acuan dan pedoman bagi dokter dalam menjalankan praktiknya.
Lantas, seperti apa kode etik kedokteran yang mesti diimplementasikan dan menjadi pedoman para dokter dalam melakukan pekerjaannya? Berikut penjelasannya!