Kemenkes Wajibkan Dokter PPDS Tes Kejiwaan Buntut Kasus Pemerkosaan

- Kemenkes mewajibkan tes kejiwaan bagi peserta PPDS untuk menghindari manipulasi dan mengidentifikasi masalah kesehatan jiwa secara dini.
- PPDS PAP dihentikan sementara selama satu bulan guna memperbaiki pengawasan terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen.
Jakarta, IDN Times - Berangkat dari kasus PAP, dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien berinisial FH, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan kepada peserta PPDS.
Tes kejiwaan dilakukan secara berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Hal ini diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
1. Hentikan sementara kegiatan PPDS pelaku

Atas aksi bejat yang dilakukannya, mKemenkes juga sudah menghentikan sementara kegiatan PPDS PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran selama satu bulan.
Langkah ini diambil guna memperbaiki pengawasan dan tata kelola soal kasus kekerasan seksual yang dilakukannya.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Kamis (10/4/2025).
2. STR pelaku akan dicabut

Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama pelaku. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) milik PAP.
3. Meminta pengecekan darah pada keluarga pasien

Polisi sudah menangkap PAP. Pelaku melakukan aksi bejatnya pada 18 Maret 2025 dengan modus pencocokan darah, tetapi korban malah dibius dan diperkosa.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rachmawan, mengatakan, kejadian ini berlangsung di Gedung MCHC lantai 7, RSHS Bandung. Modus PAP adalah meminta pengecekan darah kepada keluarga pasien yang harus dilakukan sendiri tanpa pendampingan dari adik korban.
"Setelah sampai di ruangan, tersangka meminta korban ganti pakaian, lepas baju, dan celana," kata dia, dikutip Rabu (10/4/2025).