Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Face Shield (IDN Times/Panji Galih Aksoro)
Ilustrasi Face Shield (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Ada sejumlah aturan dalam PPKM Darurat, salah satunya pemerintah melarang penggunaan face shield tanpa dibarengi dengan masker.

"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," tulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan adanya kebijakan ini, Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Jawa dan Bali.

1. Selama PPKM Darurat, resto dan tempat makan tak boleh dine-in

Restoran saat PPKM Darurat hanya melayani take away. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam aturan PPKM Darurat, pemerintah melarang restoran atau tempat makan untuk membuka layanan dine-in atau makan di tempat.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," tulisnya.

2. Naik pesawat, bus hingga kereta harus tunjukkan sudah vaksinasi

Ilustrasi penumpang KA harus memberi jarak minimal satu meter dengan penumpang lain. (Dok. IDN Times/bt)

Selama pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah memperketat aturan bepergian menggunakan alat transportasi jarak jauh.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," demikian bunyi aturan PPKM Darurat.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan tentang transportasi umum, baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa dengan kapasitas maksimal 70 persen disertai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Sekolah dilarang tatap muka dan kantor WFH 100 persen selama PPKM Darurat

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Pemerintah melarang pelaksanaan pembelajaran tatap muka selama masa PPKM Darurat. Proses pembelajaran dilaksanakan secara daring.

"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring," katanya.

Selain itu, pemerintah juga meminta kepada pengelola perusahaan non-esensial untuk memberlakukan work from home (WFH) 100 persen. Para karyawan diminta untuk bekerja di rumah selama PPKM Darurat.

"Seratus persen work from home untuk sektor non-essensial," ujarnya

Editorial Team