Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Ada sejumlah aturan dalam PPKM Darurat, salah satunya pemerintah melarang penggunaan face shield tanpa dibarengi dengan masker.
"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," tulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).
Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dengan adanya kebijakan ini, Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Jawa dan Bali.