Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Ada Pembatasan Ketat

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menurut Jokowi, keputusan itu diambil karena kasus COVID-19 yang semakin meningkat.

"Seperti kita ketahui, COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Dengan adanya lonjakan kasus tersebut, Jokowi menyebut bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19," ucap Jokowi.

Jokowi menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.

"PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya lagi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20210701/img-20210701-wa0030-ca6d41fdf769092d2c1b1523c473f951.jpg
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Dwifantya Aquina
3+
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us