Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1EA491BD-2C1A-490B-9F18-530F7D489A62.jpeg
Ketua Umum PPP terpilih versi Muktamar X, Agus Suparmanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Pengajuan SK Mardiono tidak memenuhi persyaratan Permenkumham.

  • Mardiono tidak hadir dalam sidang paripurna.

  • PPP kubu Rommy sebut Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kubu Agus Suparmanto menolak Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum (Ketum) dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Majelis Pertimbangan, Romahurmuziy menilai SK tersebut cacat hukum karena tanpa melalui delapan poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI No. 34/2017.

“Bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI,” kata Rommy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

1. Pengajuan SK Mardiono dinilai tidak memenuhi persyaratan Permenkumham

Sidang Paripurna Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan Agus Suparmanto terpilih sebagai Ketua Umum. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rommy menjelaskan, pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak memenuhi persyaratan poin enam Permenkumham 34/2017 yaitu: ‘Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik.’

“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” kata dia.

Oleh karena itu, Rommy sehut SK Kemenkum mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. “Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang,” ujarnya.

2. Mardiono tidak hadir dalam sidang paripurna

Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan di Plataran Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Rabu (1/30/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Rommy, pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, dia tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali. Dengan demikian, dia menilai klaim terpiliihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam jadwal Muktamar dan tata tertib Muktamar.

“Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum,” ujar Rommy.

SK Kemenkum juga disebut bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

“Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut.

3. PPP kubu Rommy sebut Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK

Tasyakuran Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (28/9/2025).

Rommy juga menyoroti terkait pernyataan Menkum Supratman Andi Agtas yang menyebutkan tidak mengetahui adanya pendaftaran. Menurutnya, sangatlah tidak masuk akal karena pendaftaran yang dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin pada Rabu (1/10/2025) diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Menkum RI dan diliput secara live oleh sejumlah media.

“Bahkan sebelumnya sudah ada komunikasi  dengan staf Menteri Ditjen AHU. Karenanya, kami meminta Menteri untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut,” ujarnya.

Editorial Team