Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan di Plataran Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Rabu (1/30/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Menurut Rommy, pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, dia tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali. Dengan demikian, dia menilai klaim terpiliihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam jadwal Muktamar dan tata tertib Muktamar.
“Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum,” ujar Rommy.
SK Kemenkum juga disebut bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.
“Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut.