PPP Kubu Mardiono Klaim Sudah Daftar Kepengurusan di Kemenkum

- Klaim pendaftaran kepengurusan hanya dapat diajukan oleh pengurus lama
- Kubu Mardiono tegaskan AD/ART harus dipatuhi bersama
- Ketua Umum PPP harus pernah menjadi pengurus harian DPP PPP
Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025 Rapih Herdiansyah mengatakan pihaknya telah mendaftarkan hasil Muktamar X yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terpilih. Rapih menyebut, Mardiono terpilih secara aklamasi.
“Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin,” kata Rapih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10/2025).
1. Klaim pendaftaran kepengurusan hanya dapat diajukan oleh pengurus lama

Rapih mengatakan, pengajuan pendaftaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) masa bakti 2025-2030 ke Kementerian Hukum, ditempuh dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Sesuai ketentuan, permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau Kongres, hanya dapat diajukan oleh pengurus lama.
"Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum," ujar Rapih.
2. Kubu Mardiono tegaskan AD/ART harus dipatuhi bersama

Rapih menjelaskan, jika negara memiliki UUD 1945, partai politik juga pedoman organisasi yaitu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pedoman tersebut yang harus dipatuhi bersama.
"Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum, khususnya aturan soal syarat calon Ketua Umum, di AD/ART sudah jelas," ujarnya.
3. Ketua Umum PPP harus pernah menjadi pengurus harian DPP PPP

Rapih menjelaskan, dalam AD/ART PPP diatur syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan ketua umum, ada lima syarat yang harus dipenuhi.
Dalam AD/ART PPP Bab III mengenai pimpinan pada Pasal 6, ketentuan terkait syarat untuk menjadi ketua umum tersebut terdapat pada poin D atau poin keempat.
"Poin itu berbunyi, khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya," kata dia.
“Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat,” lanjutnya.