Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, membantah narasi yang dibangun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait dugaan terjadi jual beli suara antara parpol berlambang ka'bah itu dengan Partai Garuda.
Dalam gugatan yang dimasukan PPP ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka menuding suaranya berpindah ke Partai Garuda. Hal tersebut terjadi di 35 dapil yang tersebar di 18 provinsi.
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, meminta hakim konstitusi mencermati tiap gugatan yang ada. Ia mewanti-wanti jangan sampai terjadi proses transaksional yang dilakukan antara PPP dengan Partai Garuda.
Baidowi pun menilai narasi tersebut ngawur. "Perludem agar tidak asal bicara terkait sengketa PPP dengan Partai Garuda di MK. Permintaan kepada MK agar menelusuri adanya praktik jual beli suara antara PPP dengan Garuda, sama halnya dengan penggiringan opini publik," ujar Baidowi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).
Opini yang dimaksud Baidowi yaitu telah terjadi dugaan adanya jual beli suara untuk kepentingan PPP. Gugatan mereka di 18 provinsi ke MK, kata dia, didasarkan pada bukti-bukti di lapangan.
"Bukti yang disodorkan yaitu C Hasil dan kesepakatan noken di Papua Pegunungan dan Papua Tengah," tutur dia.