Perludem Imbau MK Cermati Dugaan Jual Beli Suara PPP dan Partai Garuda

- Perludem imbau MK cermati dugaan jual beli suara dalam sengketa PHPU Pileg 2024.
- MK harus periksa potensi jual beli suara dalam perkara-perkara sengketa pileg yang diajukan PPP.
- Perkara PPP dengan Partai Garuda membutuhkan proses pemeriksaan pembuktian oleh MK dalam dua minggu ke depan.
Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencermati dugaan jual beli suara dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Fenomena transaksi suara itu mengarah ke PPP dan Partai Garuda.
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menuturkan, sebagian besar perkara yang dimohonkan oleh PPP dalil mengenai penggelembungan dan pengurangan suara.
Menurut Ihsan, MK harus mencermati kembali perkara tersebut apabila lolos ke tahap pembuktian, apakah memang murni ada permainan suara atau murni karena ada kesalahan hitung.
"Untuk PPP sendiri menyumbang 30 perkara. Dan kalau kita lihat, dalam perkara PPP, itu tidak hanya memasukkan satu daerah pemilihan berkaitan dengan penggelembungan dan pengurangan suara," kata Ihsan dalam acara diskusi yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
"Karena kalau dalam proses pembuktian tidak ditemukan adanya proses perpindahan (suara) dari PPP ke Garuda, maka MK bisa putus itu ditolak," sambungnya.
1. MK wajib cermati potensi jual beli suara PPP dan Partai Garuda

Ihsan menekankan agar MK harus mencermati potensi jual beli suara dalam perkara-perkara sengketa pileg yang diajukan PPP.
Biasanya dalam perselisihan hasil pemilu, parpol yang merasa tidak akan lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen, mereka akan menjual perolehan suaranya. Mengingat, merasa sudah mengeluarkan biaya yang sangat tinggi selama penyelenggaraan pemilu. Untuk menutup pengeluaran itu, akhirnya memilih memindahkan pendapatan suara yang diraih.
"Ini yang harus diperiksa oleh MK, jangan sampai nanti itu ada proses transaksional yang dilakukan antara pemohon dan partai pihak terkait, yang kemudian itu seolah-olah menjadi fakta hukum yang kemudian MK kabulkan dan itu mempengaruhi hasil PPP," ungkap Ihsan.
2. Parpol yang ambang batas parlemennya terlalu jauh jual suaranya

Sementara, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, PPP hanya berhasil mengoleksi 5.878.777 suara atau sebesar 3,87 persen. Artinya PPP nyaris lolos ambang batas parlemen. Partai berlambang kakbah itu hanya membutuhkan sekitar 0,13 persen suara agar bisa lolos. Adapun Partai Garuda tercatat punya 0,27 persen atau 406.883 suara pada Pemilu Legislatif 2024.
"Apalagi kita ketahui, PPP nyaris lolos ke ambang batas parlemen. Dan kalau ini ternyata terjadi, proses jual beli suara atau transaksional, karena ada pengaruh bahwa parpolnya tidak lolos parlemen karena ambang batasnya terlalu jauh, akhirnya menjual suara yang dimiliki, kemudian dimanipulasi, seolah-oleh menjadi fakta hukum dan dikabulkan oleh MK. Tentu ini butuh pencermatan lebih lanjut oleh MK," tegas Ihsan.
3. Perkara yang diajukan PPP perlu pemeriksaan pembuktian

Lebih lanjut, Perludem menyampaikan, perkara PPP dengan Partai Garuda dalam sengketa pileg tidak cukup sampai dengan proses pemeriksaan saja. Namun, butuh tahapan lanjutan yakni proses pemeriksaan pembuktian.
"Harusnya perkara PPP dengan pihak terkait Garuda, tidak cukup sampai dengan proses pemeriksaan yang hari ini terjadi. Butuh tahapan lanjutan, yaitu proses pemeriksaan pembuktian, yang akan dilakukan MK dalam dua minggu ke depan," imbuh Ihsan.