Suara Pileg Diduga Hilang di Papua Tengah, PPP Duga Ada yang Bermain

- PPP menduga banyak suara hilang di Papua Tengah dan Papua Pegunungan pada Pileg 2024.
- Partai tersebut mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk mempertimbangkan bukti-bukti kecurangan.
- Ketua DPC PPP Kabupaten Yahukimo berharap MK bisa mengembalikan suara partainya yang diduga hilang.
Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi, menduga ada banyak suara partai yang hilang di Pileg 2024. Erfandi menilai, suara paling banyak hilang di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Oleh karena itu, PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Ternyata di tingkat bawah itu suaranya ke PPP ketika pada rekap naik ke atas, ke tingkat Kecamatan dan lain sebagainya, Itu ada oknum yang kemudian berubah suaranya PPP itu ke partai lain itu," ujar Erfandi dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
1. PPP sudah sertakan bukti-bukti dugaan kecurangan

Erfandi mengaku, partainya sudah menyertakan bukti-bukti dugaan kecurangan dalam gugatan tersebut. Dia meyakini, ada banyak suara yang didapat di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
"Makanya kemudian saya berharap banyak kepada yang mulia Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi untuk benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami masukkan," kata dia.
2. PPP harap MK bisa mengembalikan suara yang hilang

Dalam kesempatan itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Okto Kambue, berharap MK bisa mengembalikan suara partainya yang diduga hilang.
"Kami minta kepada MK untuk kembalikan seluruh suara kami PPP, Karena di Papua Pegunungan itu banyak kursi di daerah-daerah itu kan ada ada PPP itu kan punya kursi, berarti ada dukungan dari masyarakat kan buktinya. Kecuali PPP itu sama sekali tidak punya kursi, Tidak punya suara," kata Okto.
3. Ada 3 tuntutan PPP

Koordinator penanggung jawab penasihat hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Akhmad Leksana, menjelang ada tiga tuntutan yang diajukan PPP. Pertama, PPP meminta ada konversi suara hilang sebesar 3,84 persen.
"Untuk konversi, artinya kita langsung mohon Untuk MK mengabulkan permohonan sehingga kita bisa masuk ke Senayan," kata Leksana.
Kedua, PPP meminta ada pengembalian suara yang hilang.
"Yang ketiga, kita meminta apabila itu tidak dapat, maka atau adalah yang terakhir, meminta PSU, pemungutan suara ulang dan atau penghitungan suara ulang, Itu yang potensi yang kemungkinan bisa kita lakukan," imbuhnya.