Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo mengundang ratusan rektor ke Istana Kepresidenan Jakarta (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo mengundang ratusan rektor ke Istana Kepresidenan Jakarta (dok. Sekretariat Presiden)

Intinya sih...

  • Prabowo diduga merancang Letkol Teddy menjadi Sekretaris Kabinet tanpa mundur dari TNI
  • Sesuai UU 2004, prajurit TNI aktif bisa diisi Sesmilpres, namun kejanggalan terlihat dalam tugas dan pangkat Teddy
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto diduga sudah sejak lama mendesain agar Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya bisa menduduki posisi Sekretaris Kabinet, namun di saat yang bersamaan tak perlu mundur dari TNI. Hal itu ditandai dengan mengubah posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres). 

Sesuai dengan Unadng-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 pasal 47 mengenai TNI, instansi Sesmilpres dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Perubahan aturan yang menempatkan Seskab di bawah Sesmilpres tertuang di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 148 tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Di dalam pasal 48 ayat (1) tertulis, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.

Di saat yang bersamaan Prabowo turut membubarkan Sekretariat Kabinet dan meleburnya ke Kementerian Sekretariat Negara. Hal itu tertuang di dalam Perpres Nomor 139 tahun 2024. Tugas dan fungsi sekretariat kabinet diintegrasikan ke dalam Kemensekneg. 

"Ini sudah direncanakan soal isu penempatan prajurit TNI aktif di instansi sipil itu kan sudah lama (digaungkan). Dia sudah disiapkan untuk mengisi posisi Seskab. Tapi, Seskab kan tidak tertulis di dalam UU TNI 2004 yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Nah, gimana cara mengakalinya? Ditaruh lah di bawah jabatan Sekretaris Militer Presiden," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra ketika dihubungi oleh IDN Times, Jumat (14/3/2025) malam. 

Meski begitu, kata Ardi, bila mencermati tata kelola aturan, justru terlihat sejumlah kejanggalan. Sebab, tugas Teddy sebagai Seskab yang berada di bawah Sesmilpres tidak sepatutnya mengurusi pertemuan antar para menteri di Istana. Apalagi posisi Seskab yang diembannya tidak lagi sejajar dengan menteri. 

"Jadi, itu murni diselipin itu satu kata di dalam Perpresnya," katanya. 

1. Teddy berada di bawah Sesmilpres tetapi ikut dilantik bersama wakil menteri

Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).

Kejanggalan lainnya yang disoroti oleh Imparsial, yakni soal posisi Teddy yang ikut mendapat pembekalan bersama menteri dan para wakil menteri di Hambalang. Selain itu, ia ikut dilantik bersama para wakil menteri pada 20 Oktober 2024 lalu di Istana Kepresidenan. 

Padahal, kata Ardi, bila mengikuti aturan baru yang dibuat oleh Prabowo, posisi Teddy saat ini tak lagi sejajar dengan eselon I atau setara menteri atau wakil menteri. Bahkan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pada 2024 lalu menyebut, posisi Teddy sejajar dengan eselon II. Pejabat eselon II biasanya dilantik oleh menteri yang membawahinya. 

Ketika Teddy diangkat menjadi Sekretaris Kabinet pada 2024 lalu, pangkatnya masih sebagai Mayor. Pada Maret 2025, pangkat Teddy dinaikan Letnan Kolonel atau perwira menengah pertama. 

Imparsial menduga pangkat Teddy di dunia militer akan terus dikatrol supaya bisa sejajar dengan jabatan sipil yang diisi, yakni eselon II. Untuk bisa menduduki posisi eselon II di instansi sipil maka pangkatnya minimal brigadir jenderal di TNI. 

"Makanya kenaikan pangkatnya dipercepat dari mayor menjadi Letkol. Itu menjadi salah satu alasannya. Jadi, bukan semata-mata teman satu angkatannya di Akmil akan mendapatkan pangkat Mayor pada April mendatang," katanya. 

2. KSAD tak menyerap suasana kebatinan di internal TNI AD

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak di Mabes TNI AD. (Dokumentasi TNI AD)

Di sisi lain, Ardi mengaku heran dengan respons Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak yang tidak peka dengan suasana internal di TNI AD. Sebab, di internal TNI AD muncul ketidakpuasan mengenai pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol.

Bahkan, dalam pandangannya, tidak bijak bagi Maruli menanyakan siapa saja di internal instansi yang dia pimpin yang memprotes soal kenaikan pangkat Teddy. Sulit dibantah kenaikan pangkat bagi Teddy adalah satu langkah yang tidak lazim.  

"Pak KSAD ini tidak sensitif dengan suasana kebatinan prajurit. Protes yang disampaikan oleh prajurit tidak akan disampaikan secara terbuka, ini perlu digarisbawahi. Jangan KSAD mengancam-ancam untuk mencari tahu siapa prajurit yang protes," kata Ardi. 

"Memang prajurit yang protes mau diapain? Mau dipecat yang menyatakan ketidaksetujuan sikapnya. Toh, mereka tidak menyampaikan hal itu secara terbuka. Kan kita harus paham soal suasana kebatinan prajurit ini," sambung dia. 

Kebijakan Prabowo yang mengistimewakan Teddy justru bisa menimbulkan riak dan sikap tak loyal dari kesatuan TNI AD sendiri. 

3. KSAD Maruli minta agar tidak ada yang mengintervensi kenaikan pangkat Teddy

Sekretaris Kabinet, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sebelumnya, Jenderal Maruli meminta isu kenaikan pangkat prajurit TNI AD, Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel tak perlu dibuat menjadi polemik. Menurutnya, isu kenaikan pangkat di TNI sepenuhnya merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya selaku KSAD.

Dalam pandangan Maruli, tidak ada yang keliru dari kenaikan pangkat Teddy satu tingkat menjadi Letkol. Isu ini menjadi sorotan luas lantaran teman-teman satu angkatan Teddy di Akademi Militer baru mendapatkan kenaikan pangkat Mayor pada 1 April 2025. 

"Kalau ada seseorang yang dianggap mampu membantu presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat, apa masalahnya?" tanya Maruli seperti dikutip di dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3). 

Ia menambahkan, bila ada yang mengeluh dan mengatakan kolega Teddy yang sudah ditugaskan di Papua tapi ternyata pangkatnya tidak mengalami kenaikan, maka ia ingin tahu siapa individu yang dimaksud. 

"Betul gak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur? Atau pernah turun ke medan peperangan gak dia? Jadi, itu (kenaikan pangkat) merupakan kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD). Jangan diintervensi terus," katanya. 

Jenderal bintang empat itu menegaskan, TNI AD bekerja secara profesional. Apapun keputusan dari negara maka akan diikuti. 

Editorial Team