Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto diduga sudah sejak lama mendesain agar Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya bisa menduduki posisi Sekretaris Kabinet, namun di saat yang bersamaan tak perlu mundur dari TNI. Hal itu ditandai dengan mengubah posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Sesuai dengan Unadng-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 pasal 47 mengenai TNI, instansi Sesmilpres dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Perubahan aturan yang menempatkan Seskab di bawah Sesmilpres tertuang di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 148 tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Di dalam pasal 48 ayat (1) tertulis, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
Di saat yang bersamaan Prabowo turut membubarkan Sekretariat Kabinet dan meleburnya ke Kementerian Sekretariat Negara. Hal itu tertuang di dalam Perpres Nomor 139 tahun 2024. Tugas dan fungsi sekretariat kabinet diintegrasikan ke dalam Kemensekneg.
"Ini sudah direncanakan soal isu penempatan prajurit TNI aktif di instansi sipil itu kan sudah lama (digaungkan). Dia sudah disiapkan untuk mengisi posisi Seskab. Tapi, Seskab kan tidak tertulis di dalam UU TNI 2004 yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Nah, gimana cara mengakalinya? Ditaruh lah di bawah jabatan Sekretaris Militer Presiden," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra ketika dihubungi oleh IDN Times, Jumat (14/3/2025) malam.
Meski begitu, kata Ardi, bila mencermati tata kelola aturan, justru terlihat sejumlah kejanggalan. Sebab, tugas Teddy sebagai Seskab yang berada di bawah Sesmilpres tidak sepatutnya mengurusi pertemuan antar para menteri di Istana. Apalagi posisi Seskab yang diembannya tidak lagi sejajar dengan menteri.
"Jadi, itu murni diselipin itu satu kata di dalam Perpresnya," katanya.