Jakarta, IDN Times - Tiga pekan usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai menyusun postur kabinet. Namun, santer terdengar Prabowo akan menambah jumlah kementerian menjadi 40.
Tetapi, bila hendak menambah jumlah menteri, maka harus ada penyesuaian terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Gayung bersambut, di saat bersamaan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di dalam rapat kerja nasionalnya memberikan rekomendasi untuk mengubah Undang-Undang Kementerian Negara.
"Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan kabinet presidensial yang konstitusional," ujar Sekjen APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (7/5/2024).
Ia tak menampik bahwa usulan itu juga ditujukan untuk penataan kabinet Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Ada tujuh poin yang jadi alasan APHTN-HAN mengusulkan agar UU Kementerian Negara diubah.
Salah satunya, Pasal 15 UU Kementerian Negara dianggap sudah tidak lagi relevan. Isi dari pasal tersebut menyebut pembatasan jumlah kementerian yang paling banyak mencapai 34.