Jakarta, IDN Times - Presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah dilantik sebagai Presiden kedelapan Republik Indonesia, menggantikan Joko "Jokowi" Widodo. Pelindungan Data Pribadi diharapkan menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Prabowo, termasuk menjatuhkan sanksi pada institusi, baik pemerintah maupun swasta, yang menjadi korban kebocoran data.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSRec, Dr. Pratama Persadha, menjelaskan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024. UU PDP memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan data pribadi, termasuk sanksi bagi pelanggaran, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Namun hingga kini, lembaga yang bertugas menegakkan aturan tersebut belum juga terbentuk.
"Bukti bahwa pemerintah sebelumnya tidak memiliki concern atau tidak perduli terhadap urgensi Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi semakin bertambah, dengan adanya pernyataan dari Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria pada Senin, 14 Oktober lalu, yang menyatakan bahwa kemungkinan Lembaga Pelindungan Data Pribadi masih membutuhkan masa transisi selama 6-12 bulan," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/10/2024).