Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Prabowo Lantik Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon Jadi Wamenhan
Pelantikan Kepala Bakom di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). (IDN TImes/Ilman Nafian)
  • Presiden Prabowo Subianto mengangkat Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari dan Jenderal TNI Richard Tampubolon sebagai Wakil Menteri Pertahanan melalui Keppres Nomor 42/M Tahun 2026.

  • Yusuf Jauhari menangani logistik, industri pertahanan, dan teknologi; Richard Tampubolon bertugas pada strategi, doktrin, serta pembangunan kekuatan pertahanan.

  • Pelantikan diawali lagu Indonesia Raya dan pembacaan Keppres, lalu Prabowo memimpin sumpah jabatan yang menegaskan kesetiaan pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Presiden Prabowo Subianto melantik Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari dan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon sebagai Wakil Menteri Pertahanan.
  • Who?
    Prabowo Subianto melantik Yusuf Jauhari sebagai Wamenhan bidang Logistik, Industri Pertahanan, dan Teknologi, serta Richard Taruli Horja Tampubolon bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan.
  • Where?
    Lokasi pelantikan per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Pelantikan dilakukan pada 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/M Tahun 2026. Tanggal pelaksanaan per saat ini masih belum diketahui.
  • Why?
    Pengangkatan dilakukan untuk mengisi jabatan Wakil Menteri Pertahanan dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, sesuai Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026.
  • How?
    Prosesi dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan Keputusan Presiden, lalu pengucapan sumpah jabatan yang dipandu Presiden Prabowo dan diikuti para pejabat dilantik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Presiden Prabowo melantik Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon jadi Wakil Menteri Pertahanan. Yusuf akan mengurus barang, alat, dan teknologi pertahanan. Richard akan mengurus rencana dan kekuatan pertahanan. Mereka menyanyikan Indonesia Raya lalu mengucapkan janji jabatan bersama-sama. Sekarang mereka punya tugas baru membantu Menteri Pertahanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengangkatan Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon memperlihatkan pembagian tanggung jawab yang jelas di Kementerian Pertahanan, dari logistik, industri, dan teknologi hingga strategi, doktrin, serta pembangunan kekuatan. Prosesi pelantikan dan sumpah jabatan juga menegaskan komitmen para pejabat baru untuk menjalankan amanah sesuai konstitusi dan peraturan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengangkat dua perwira tinggi TNI menjadi Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan). Keduanya yakni Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari dan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Dalam keputusan tersebut, Yusuf Jauhari ditunjuk sebagai Wakil Menteri Pertahanan bidang Logistik, Industri Pertahanan, dan Teknologi. Sementara itu, Richard Taruli Horja Tampubolon mengemban tugas sebagai Wakil Menteri Pertahanan bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan.

Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden.

Setelah pembacaan Keppres, Presiden Prabowo memandu pengucapan sumpah jabatan yang diikuti secara serentak oleh para pejabat yang dilantik.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article