Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Mensos yang akrab dipanggil Gus Ipul itu menjelaskan, isu terkait bansos yang dibahas ialah mengenai penerima yang ternyata sudah tidak memenuhi syarat hingga terindikasi main judi online (judol).
Ia menjelaskan, dari data DTESN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), Kemensos akan memverifikasi secara menyeluruh terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat.
"Dari hasil ground check yang dilakukan oleh Kementerian Sosial lewat pendamping-pendamping yang kami miliki dengan sumber daya yang dimiliki oleh BPS, ditemukan 1,9 juta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bansos. Dan untuk itu kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak," kata dia.
Kemudian, lanjut Gus Ipul, untuk mengetahui profil rekening penerima bansos, Kemensos atas izin Presiden, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dilakukan untuk untuk memeriksa kembali apakah penerima bansos bermain judol atau tidak.
"Di sanalah kita menemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos yang terindikasi main judol. Juga ada penerima bansos yang mengaku saat membuat rekening itu sebagai anggota DPRD, anggota DPR, anggota TNI, anggota Polri. Ada juga yang mengaku, mengaku ya ini belum tentu benar sekali lagi, yang mengaku sebagai dokter, pegawai BUMN dan lain sebagainya," ucap dia.
Jika ditemukan ada penerima bansos yang ternyata terindikasi bermain judol, kata Gus Ipul, maka akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Tak tertutup kemungkinan yang bersangkutan memang benar main judol, atau bisa juga dimanfaatkan orang lain.
"Maka itu kita melakukan usaha untuk melakukan ground check. Nanti hasilnya akan kita lihat pada triwulan keempat," ungkap Gus Ipul.
Setelah diverifikasi kembali, Kemensos akan menindaktegas bagi penerima bansos yang main judol. Sanksinya, mereka dicoret dari data penerima bansos.
"Untuk sementara ini tentu bagi yang memang sudah kita ketahui benar-benar bermain judol tidak akan bisa menerima bansos lagi. Kecuali memang bagi mereka yang sangat-sangat membutuhkan itu pun harus melakukan reaktivasi, harus melakukan daftar ulang lewat desa, kelurahan, atau lewat aplikasi yang sudah kami siapkan bekerja sama dengan Dinsos setempat," tutur dia.