Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di kanal YouTube menarasikan Presiden Prabowo Subianto memecat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, setelah kasus megakorupsi di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun per tahun.

Selain itu, dalam video tersebut juga muncul narasi Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Erick Thohir sebagai tersangka dalam kasus Pertamina.

"Erick Thohir RESMI DICOPOT Prabowo! KPK & Kejaksaan TETAPKAN Erick Jadi Tersangka Korupsi Pertamina,” demikian narasi berita yang muncul sebagai judul Thumbnail Youtube "KajianOnline", dikutip Jumat (7/3/2025). 

Lantas bagaimana kebenaran video tersebut, apakah benar Erick Thohir ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi Pertamina? Berikut faktanya!

1. Kejagung belum periksa Erick Thohir

Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Erick Thohir belakangan memang disorot publik, setelah kasus megakorupsi Pertamina diungkap Kejagung. Erick dikaitkan dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belakangan buka suara, terkait dugaan keterlibatan Erick Thohir dalam skandal korupsi Pertamina.

Febrie mengatakan, proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut di Kejagung. Meski begitu, belum ada keterangan yang mengarah kepada keterlibatan Erick dan Boy Thohir di kasus ini.

"Belum ada (keterlibatan), ini masih proses penyidikan masih berjalan," kata Febrie di, Kompleks Parlemen, Rabu, 5 Maret 2025. 

2. Penyidik bakal periksa orang-orang yang terlibat

Jampidsus Febrie Adriansyah minta masyarakat jangan tinggalkan pertamina usai rapat tertutup di DPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Febrie mengatakan, proses penyidikan kasus ini berjalan sesuai jalur. Dengan demikian, penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Oleh karena itu, informasi mengenai adanya keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir ini sepenuhnya akan diserahkan kepada penyidik.

"Ya, ini kan semua proses hukum kan sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab, tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa," kata dia.

3. Sembilan tersangka dalam skandal megakorupsi Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Adapun, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Perbuatan para pelaku membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen. 

Mulai dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun hingga kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.

Dari total sembilan tersangka, empat di antaranya adalah dari pihak jajaran direksi anak usaha Pertamina, yaitu Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP).

Kemudian, ada dua tersangka lain, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Edward Corne.

Sementara, dari pihak broker atau swasta ada Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 

Dengan demikian, belum ada nama Erick Thohir dari deretan tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina. Hasil penelusuran IDN Times, pemilik akun Youtube tersebut juga menyelipkan potongan video dari Tribun News.

Dalam video itu menceritakan pendapat Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, yang mendesak Prabowo menonaktifkan Erick Thohir terkait dugaan korupsi blending Pertamina.

Unggahan tersebut juga menampilkan video dari Tribunnews yang berjudul “Pengamat Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Erick Thohir dari Jabatan Menteri BUMN: Tanggungjawabnya”. 

Sementara, video Tribun juga tidak ada narasi Prabowo resmi mencopot Erick Thohir dari jabatannya sebagai Menteri BUMN.

Dengan demikian, narasi yang menyebutkan Prabowo telah memecat Erick Thohir dan Kejagung telah menetapkan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka di kasus Pertamina, adalah hoaks alias tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Editorial Team