Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi lingkungan. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.
Pada pertimbangan poin A menyebutkan, kondisi timbulan sampah di Indonesia 2023 mencapai 56,63 juta ton dan capaian pengelolaan sampah nasional pada 2023 sebesar 39.01 persen. Artinya, ada 60,99 persen sampah belum terkelola dengan sistem pembuangan terbuka.
Hal tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat. Pemerintah menetapkan kondisi ini sudah darurat sampah, terutama di perkotaan.