Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Basirih di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Senin (9/1/2023). (IDN Times/Hamdani)
Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Basirih di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Senin (9/1/2023). (IDN Times/Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi lingkungan. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.

Pada pertimbangan poin A menyebutkan, kondisi timbulan sampah di Indonesia 2023 mencapai 56,63 juta ton dan capaian pengelolaan sampah nasional pada 2023 sebesar 39.01 persen. Artinya, ada 60,99 persen sampah belum terkelola dengan sistem pembuangan terbuka.

Hal tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat. Pemerintah menetapkan kondisi ini sudah darurat sampah, terutama di perkotaan.

1. Pengolah sampah berbasis teknologi lingkungan menjadi energi listrik

Ilustrasi Tempat pembuangan sampah. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Pada Bab II, juga diatur mengenai pengolah sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik. Nantinya, ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah ke pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) paling sedikit seribu ton per hari, selama masa operasional PSEL.

"Ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan dari sumber ke lokasi PSEL," tulis Perpres tersebut.

2. Pengolah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan bioenergi

Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Basirih di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Senin (9/1/2023). (IDN Times/Hamdani)

Selain itu, diatur pada BAB III mengenai pengolahan sampah juga bisa dijadikan energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan bioenergi. Di dalamnya bisa menghasilkan biomassa dan biogas.

Produk pengolahan sampah menjadi energi (PSE) bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri, sebagai pengganti bahan bakar fosil.

"Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE bioenergi dilaksanakan melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko," tulis Perpres.

3. Prabowo cabut aturan sebelumnya

Presiden Prabowo Subianto. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pada Bab VIII, dengan adanya Perpres Nomor 109 Tahun 2025, Presiden Prabowo mencabut Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Aturan tersebut tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 61). Aturan tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Editorial Team