Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengatakan status hukum prajurit TNI AD, Pratu TS, yang membunuh seorang perempuan di kamar kontrakan Pondok Aren, sudah naik menjadi tersangka. Ia juga sudah ditahan di Denpom Jaya I Tangerang, Banten.
"Yang bersangkutan sudah langsung ditahan," ujar Wahyu di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2025).
Wahyu mengatakan Pratu TS dijerat dua pasal berbeda. Pertama, Pasal 338 junto 351 ayat 3 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Bila terbukti, Pratu TS bisa dibui maksimal hingga 15 tahun.
"Dia juga dikenakan (pasal) karena meninggalkan dinas dan tidak hadir tanpa izin, yaitu Pasal 86 KUHPM," katanya.
Ketika IDN Times menanyakan apakah dengan dua pasal sekaligus, karier Pratu TS di dunia militer akan tamat di militer, ia pun membenarkan.
"Pasti (akan kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Apalagi kalau kasusnya sudah seperti ini. Saya tidak ingin mendahului penyidik ya, pasti (sanksinya) berat. Pimpinan juga akan bersikap tegas kok," tutur Wahyu.